Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Jumat, 30 Desember 2011

Gambaran Umum Kota Lhokseumawe

Kota Lhokseumawe  adalah sebuah  kota  di provinsi  Nanggroe Aceh Darussalam  yang berada persis di tengah-tengah jalur timur Sumatera, di antara Banda Aceh dan Medan, sehingga kota ini merupakan jalur distribusi dan perdagangan yang sangat penting bagi Aceh.   Lhokseumawe   ditetapkan  statusnya   menjadi   pemerintah  kota  berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 (tanggal 21 Juni 2001).

Secara Geografis Kota Lhokseumawe berada pada posisi 04° 54’ – 05° 18’ Lintang Utara dan 96° 20’ – 97° 21’ Bujur Timur, yang diapit oleh Selat Malaka batas – batas sebagai berikut :
-     Sebelah Utara dengan Selat Malaka.
-     Sebelah Barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
-     Sebelah Selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
-     Sebelah Timur dengan Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Kota Lhokseumawe memiliki luas wilayah 181,10 km², yang secara Administratif Kota Lhokseumawe terbagi kedalam 4 Kecamatan dan 68 Gampong.

Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lhokseumawe :
1.  Kecamatan Banda Sakti
2.  Kecamatan Muara Dua
3.  Kecamatan Blang Mangat
4.  Kecamatan Muara Satu

Sejarah

Asal   Kata   Lhokseumawe   adalah   "Lhok"   dan   "Seumawe".   Lhok   artinya   dalam,   teluk, palung laut, dan Seumawe artinya air yang berputar-putar atau pusat mata air pada laut sepanjang lepas pantai Banda Sakti dan sekitarnya.

Sebelum abad ke-20, negeri ini telah diperintah oleh Uleebalang Kutablang. Tahun 1903 setelah perlawanan   pejuang   Aceh   terhadap   penjajah   Belanda   melemah,   Aceh   mulai dikuasai. Lhokseumawe   menjadi   daerah   taklukan   dan   mulai   saat   itu   status Lhokseumawe menjadi Bestuur Van Lhokseumawe dengan Zelf Bestuurder adalah Teuku Abdul   Lhokseumawe   tunduk   dibawah   Aspiran   Controeleur   dan   di   Lhokseumawe berkedudukan juga Wedana serta Asisten Residen atau Bupati.

Pada dasawarsa kedua abad ke-20 itu, di antara seluruh daratan Aceh, salah satu pulau kecil   luas   sekitar   11   km²   yang   dipisahkan   Sungai   Krueng   Cunda   diisi   bangunan-bangunan   Pemerintah   Umum,   Militer,   dan   Perhubungan   Kereta   Api   oleh   Pemerintah Belanda. Pulau kecil dengan desa-desa Kampung Keude Aceh, Kampung Jawa, Kampung Kutablang,   Kampung   Mon   Geudong,   Kampung   Teumpok   Teungoh,   Kampung   Hagu, Kampung   Uteuen   Bayi,   dan   Kampung   Ujong   Blang   yang   keseluruhannya   baru berpenduduk   5.500   jiwa   secara   jamak   di   sebut   Lhokseumawe.   Bangunan   demi bangunan mengisi daratan ini sampai terwujud embrio kota yang memiliki pelabuhan, pasar, stasiun kereta api dan kantor-kantor lembaga pemerintahan.


Sejak   Proklamasi   Kemerdekaan,   Pemerintahan   Negara   Republik   Indonesia   belum terbentuk sistemik   sampai   kecamatan   ini.   Pada   mulanya   Lhokseumawe   digabung dengan Bestuurder Van Cunda. Penduduk didaratan ini makin ramai berdatangan dari daerah sekitarnya seperti Buloh Blang Ara, Matangkuli, Blang Jruen, Lhoksukon, Nisam, Cunda serta Pidie.

Pada   tahun   1956   dengan   Undang-Undang   Darurat   Nomor   7   Tahun   1956,   terbentuk daerah-daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkup daerah Provinsi Sumatera Utara, di mana salah satu kabupaten diantaranya adalah Aceh Utara dengan ibukotanya Lhokseumawe.

Kemudian Pada Tahun 1964 dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 34/G.A/1964 tanggal 30 November 1964, ditetapkan bahwa kemukiman Banda Sakti dalam Kecamatan Muara Dua, dijadikan Kecamatan tersendiri dengan nama Kecamatan Banda Sakti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, berpeluang meningkatkan status Lhokseumawe menjadi Kota Administratif, pada   tanggal   14   Agustus   1986   dengan   Peraturan   Daerah   Nomor   32   Tahun   1986 Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe ditandatangani oleh Presiden Soeharto, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Soeparjo Roestam pada tanggal 31 Agustus 1987. Dengan adanya hal tersebut maka secara de jure dan de facto Lhokseumawe telah menjadi Kota Administratif dengan luas wilayah 253,87 km² yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan yaitu: Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Muara Batu, dan KecamatanBlang Mangat.

Sejak Tahun 1988 gagasan peningkatan status Kotif Lhokseumawe menjadi Kotamadya mulai   diupayakan   sehingga   kemudian   lahir   UU   Nomor   2   Tahun   2001   tentangPembentukan Kota Lhokseumawe tanggal 21 Juni 2001 yang ditandatangani Presiden RI Abdurrahman   Wahid,   yang   wilayahnya   mencakup   tiga   kecamatan,   yaitu:   Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat.

Diolah dari berbagai sumber oleh Seksi Bank Data, Bidang Manajemen Database, Pelayanan Media dan Informasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi NAD.

0 komentar:

Posting Komentar